Senin, 21 Juni 2010

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

MAKALAH

HUKUM ACARA PIDANA DAN MILITER

Tentang

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN


Oleh

Anggga Lesmana : 307 099

JURUSAN AL-AHWAL AS-SYAKHSIYAH

FAKULTAS SYARI’AH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)

IMAM BONJOL PADANG

2010 M / 1431 H

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur dengan hati dan pikiran yang tulus dipanjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat nikmat ma’unah dan hidayah-Nya kami dapat menyajikan makalah ini kehadapan saudara-saudara dan teman-teman semua.

Shalawat dan salam dihaturkan pada nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat-Nya yang setia mengorbankan jiwa dan raga untuk tegaknya syi’ar Islam, yang pengaruh dan manfaatnya hingga kini masih kita rasakan.

Pemakalah menyadari bahwa tugas akhir ini tidak luput dari segala kekurangan dan kesalahan. Untul itu pemakalah mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya pemakalah berharap semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan bagi pembaca umum.

Padang, Maret 2010

Pemakalah

BAB I

PENDAHULUAN

Penyelidikan berarti serangkaian tindakan mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan dan pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana.

Dan penyidikan adalah pejabat polri atau pejabat pegawai negeri “tertentu” yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Sedang penyidikan berarti; serangkaina tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur daqlam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti,

Untuk lebih lanjutnya pemakalah telah merangkum dan menjelaskannya dalam makalah ini, agar bisa dipahami para pembaca. Maka dalam makalah ini kami akan mencoba memaparkan tentang; Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dan permasalahanya.

BAB II

PEMBAHASAN

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

A. PENYELIDIKAN

a. Pengertian

Definisi mengenai penyelidikan dijelaskan oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal (5) KUHAP : Yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidikan dilakukan sebelum penyidikan, penyelidikan berfungsi untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan. Istilah penyidikan dipakai sebagai istilah yuridis atau hukum pada tahun 1961 yaitu sejak dimuat dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara.
[1]

Penyelidik ialah orang yang melakukan “penyelidikan”. Penyelidikan berarti serangkaian tindakan mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peritiwa yang berhubungan dengan kejahatan dan pelanggarantindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana. Pencarian dan usaha menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, bermaksud untuk menemukan sikap pejabat penyelidik, apakah peristiwa yang ditemukan dapat dilakukan “penyedikan” atau tidak sesuai dengan cara yang diatur oleh UHAP (pasal 1 butir 5).

b. Polri Sebagai Penyelidik

Siapa berwewenang melakukan penyelidikan diatur dalam pasal 1 butir 4: Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, sesuai dengan pasal 4, yang berwenang melaksanakan fungsi penyelidikan adalah “setiap pejabat polisi negara republik indonesia”. Tegasnya penyelidikan adalah setiap pejabat polri. Jaksa atau pejabat lain tidak berwenang melakukan penyelidikan. Penyelidikan, “monopoli tunggal” polri. Fungsi dan wewenang penyelidikan bertujuan;

· Menyederhanakan dan memberi kepastian kepada masyarakat siapa yang berhak dan berwenang melakukan penyelidikan.

· Menghilangkan kesimpangsiuran penyelidikan oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih seperti yang dialami pada masa HIR.

· Juga merupakan efesiensi tindakan penyelidikan ditinjau dari segi pemborosan jika ditangani oleh beberapa instansi, maupun terhadap orang yang diselidiki.

c. Fungsi dan wewenang penyelidik

Fungsi dan wewenang penyelidik meliputi ketentuan yang disebut pada pasal 5 KUHAP, yang dapat dipisahkan ditinjau dari beberapa segi.

1. Fungsi Dan Wewenang Berdasarkan Hukum

a. Menerima Laporan Atau Pengaduan

Bertitik tolak dari fungsi ini apabila penyelidik menerima suatu “pemberitahuan” atau “laporan” yang disampaikan oleh seseorang, penyelidik mempunyai hak dan kewajiban untuk menindaklanjuti. Bisa tentang telah atau sedang ataupun diduga akan terjadi suatu peristiwa pidana, penyelidik wajib dan berwenang menerima pemberitahuan laporan (pasal 1 butir 24). Atau apabila penyelidik menerima “pemberitahuan” yang disertai dengan permintaan oleh pihak yang berkepentingan untuk menindak pelaku “tindak pidana aduan” yang telah merugikanya.

b. Mencari Keterangan Dan Barang Bukti

Seperti yang telah dijelaskan, tujuan pelembagaan fungsi penyelidikan dimaksudkan sebagai langkah pertama atau sebagai bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan, guna mempersiapkan semaksimal mungkin fakta, keterangan, dan bahan bukti sebagai landasan hukum untuk memulai penyidikan.

c. Menyuruh Berhenti Orang Yang Dicurigai

Kewajiban dan wewenang ketiga yang diberikan pasal 5 kepada penyelidik, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. Wewenang ini wajar, sebab tidak mungkin dapat melaksanakan kewajiban penyelidikan kalau tidak diberi wewenang menyapa dan menayakan identitas seseorang. Yang kurang jelas dalam pelaksanaan wewenang ini, apakah penyelidik harus mendapat “surat perintah” dari penyidik atau dari atasanya.

d. Tindakan Islain Menurut Hukum

Kewajiban dan wewenang selanjutnya ialah mengadakan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. Sungguh sangat kabur rumusan ini, tidak jelas apa yang dimaksud dengan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. Sulit sekali menentukan warna dan bentuk tindakan yang dimaksud dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a butir 4 tersebut.

2. Kewenangan Berdasarkan Perintah Penyidik

Kewajiban dan wewenang penyelidik yang dibicarakan dia atas adalah yang lahir dan inherent dari sumber undang-undang sendiri. Sedang kewajiban dan wewenang yang akan dibicarakan pada uraian ini adalah yang bersumber dan “perintah” penyidik yang dilimpahkan kepada penyelidik. Tindakan dan kewenangan undang-undang melalui penyelidik dalam hal ini, lebih tepat merupakan tindakan “melaksanakan perintah” penyidik; berupa:

- penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penyitaan;

- pemeriksaan dan penyitaan surat;

- mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

- membawa dan mengadapkan seseorang pada penyidik.

3. kewajiban penyelidik membuat dan meyampaikan laporan

Penyelidik wajib menyampaikan hasil pelaksanaan tindakan sepanjang yang menyangkut tindakan yang disebut pada pasal 5 ayat (1) huruf a dan b pengertian laporan hasil pelaksanaan tindakan penyelidikan, harus merupakan “laporan tertulis”. Jadi disamping adanya laporan lisan, harus diikuti laporan tertulis demi untuk adanya pertanggungjawaban dan pembinaan pengawasan terhadap penyelidik, sehingga apa saja pun yang dilakukan penyelidik tertera dalam laporan tersebut.

B. PENYIDIKAN

Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan ketentuan umum, Pasal 1 butir dan 2, merumuskan pengertian penyidikan yang menyatkan, penyidik adalah pejabat polri atau pejabat pegawai negeri “tertentu” yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Sedang penyidikan berarti; serangkaina tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur daqlam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.

A. Pejabat penyidik

Untuk mengetahui siapa yang dimaksud dengan orang yang berhak sebagai penyidik ditinjau dari segi instansi maupun kepangkatan, ditegaskan dalam pasal 6 KUHAP. Dalam pasal tersebut ditentukan instansi dan kepangkatan seorang pejabat penyidik. Bertitik tolak dari ketentuan pasal 6 dimaksud, yang berhak diangkat sebagai pejabat penyidik:

1. Pejabat Penyidik Polri

Menurut ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a, salah satu instansi yang diberi kewenangan melakukan penyidikan ialah “pejabat polisi Negara” memang dari segi diferensiasi fungsional, KUHAPlah meletakkan tanggung jawab fungsi penyidikan kepada instansi kepolisian.

Seorang pejabat kepolisian dapat diberi jabatan sebagai penyidik, harus memenuhu syarat kepangkatan, seperti ditegaskan dalam pasal 6 ayat (2) dan akan di atur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Dan telah ditetapkan berupa PP no 27 tahun 1983, syarat kepangkatan pejabat penyidik diatur dalam bab 2. Syarat kepangkatan dan pengangkatan pejabat penyidik kepolisian dapat dilihat berikut:

a) Pejabat Penyidik Penuh

Pejabat polisi yang dapat diangkat sebagai pejabat “penyidik penuh”, harus memenuhi syarat kepangkatan dan pengankatan

· Sekurang-kurangnya berpangkat pembantu letnan dua polisi

· Atau yang berpangkat bintara di bawah pembantu letnan dua

· Ditunjuk dan diangkat oleh kepala kepolisian RI.

b) Penyidik Pembantu

Pejabat polisi yang dapat diangkat sebagai “penyidik pembantu” di atur dalam pasal 3 PP no 27 tahun 1983 sebagai berikut:

· Sekurang-kurangnya berpangkat sersan dua polisi

· Atau pegawai negeri sipil dalam lingkungan kepolisian Negara dengan syarat sekurang-kurangnya berpamngkat pengatur muda

· Diamgkat oleh kepala kepolisian RI atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.

Syarat kepangkatan penyidik pembantu, lebih rendah dari pangkat jabatan penyidik, berdasarkan hierarki dan organisatoris, penyidik pembantu diperbantukan kepada pejabat penyidik, oleh karena itu kepangkatan mereka harus lebih rendah dari penyidik.

2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Penyidik pegawai negeri sipil diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, yaitu pegawai negeri sipil yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai penyidik. Pada dasarnya, wewenang yang mereka miliki bersumber kepada undang-undang pidana khusus, yang telah menetapkan sendiri pemberian wewenang penyidikan pada salah satu pasal.

Wewenang Penyidik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas peyidikannya adalah:

a. Penyidik pegawai negeri sipil kedudukannya berada dibawah koordinasi penyidik polri dan di bawah pengawasan penyidik polri.

b. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik polri memberikan petunjuk kepada penyidik pegawai negeri sipil tertentu dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan (pasal 107 ayat (1)).

c. Penyidik pegawai negeri sipil tertentu harus melaporakan kepada peyidik polri tentang adanya suatu tindak pidana yang sedang disidik, jika ada ditemukan bukti yang kuat maka penyidik pegawai negeri sipil mengajukan tindak pidananya kepada penuntut umum ( pasal 107 ayat (2)).

d. Apabila penyidik pegawai negeri sipil telah selesai mengajukan penyidikan, hasil penyidikan tersebut harus di serahkan kepada penuntut umum, cara penyerahannya melalui penyidik polri (pasal 107 ayat (3)).

e. Apabila penyidik pegawai negeri sipil menghentikan penyidikan yang telah dilaporkan pada penyidik polri, penghentian itu harus di beritahukan kepada penyidik polri dan penuntut umum (pasal 109 ayat (3).

B. Yang Berhak Melapor dan Mengadu

Dalam pasal 1 angka 24 dan 25 KUHAP, dikemukakan tentang pengertian laporan dan pengaduan. Sepintas lalu tidak nampak perbedaan antara laporan dan pengaduan tersebut.(halamn 18) “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi tindak pidana”. Sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang yang berwenang untuk bertindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikanya.

Persamaan antara laporan dan pengaduan keduanya sama-sama berisi pemberitahuan dari seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang suatu tindak pidana yang telah atau sedang atau akan terjadi.

Sedangkan perbedaanya terletak pada jenis “hukum materil” atau jenis kejahatan tindak pidana yang diberitahukan. Pada laporan pemberitahuan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana.

a. yang berhak menyampaikan di dalam undang-undang telah di tentukan dua kelompok pelapor:

1. orang yang diberi “hak” melapor atau mengadu.

2. kelompok pelapor atas dasar “kewajiban” hukum.

b. penyampain pelaporan atau pengaduan

Sesuai dengan pasal 5 dan 7, di hubungkan pula dengan pasal 108 KUHAP, pelaporan atau pengaduan disampaikan atau diajukan kepada:

· penyelidik

· penyidik

· penyidik pembantu

c. bentuk dan cara mengajukan laporan atau pengaduan

Sesuai ketentuan pasal 108 ayat (1), (4), (5) dan (6). Menurut ketentuan tersebut, bentuk laporan dan pengaduan:

· dapat dilakukan dengan lisan

· dapat dilakukan dengan tulisan

Cara mengajukan dan menyampaikan laporan/pengaduan

· kalau laporan berbentuk lisan

· jika laporan atau pengaduan yang diajukan kepada pejabat

· jika dalam hal pelapor/pengadu tidak menulis

· setelah pejabat menerima laporan/pengaduan, penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada yang bersangkutan.

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Penyelidik ialah orang yang melakukan “penyelidikan”. Penyelidikan berarti serangkaian tindakan mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peritiwa yang berhubungan dengan kejahatan dan pelanggarantindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana. Pencarian dan usaha menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, bermaksud untuk menemukan sikap pejabat penyelidik, apakah peristiwa yang ditemukan dapat dilakukan “penyedikan” atau tidak sesuai dengan cara yang diatur oleh UHAP (pasal 1 butir 5).

Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan ketentuan umum, Pasal 1 butir dan 2, merumuskan pengertian penyidikan yang menyatkan, penyidik adalah pejabat polri atau pejabat pegawai negeri “tertentu” yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Sedang penyidikan berarti; serangkaina tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur daqlam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya

  1. Saran

Dengan membaca makalah ini, maka hendaknya kita dapat menarik kesimpulan dan menjadikan I’tibar. Karena itu pemakalah menyajikan kepada kita semua, tentang “Pengertiang Penyelidikan dan Penyidikan”. Maka daripada itu kami harapkan kritikan atau saran dari teman-teman supaya bisa membangun untuk kesempurnaan makalah ini dan untuk kemajuan kita selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Harahap Yahya. Pmbahasan Permasalahn dan penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta; 2003

Hamid Hamrat, Harun. Pembahasan Permasalahan KUHAP bidang Penyidikan. Sinar Grafika. Jakarta; 1992

KUHP dan KUHAP, Citra Buana Citra Umbara Bandung



[1] Yahya Harahap. Pmbahasan Permasalahn dan penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta; 2003, h. 101

Tidak ada komentar:

Posting Komentar