Senin, 21 Juni 2010

UDHHIYAH DAN AQIQAH

MAKALAH

FIQIH II

TENTANG


Disusun

Angga Lesmana : 307 099

JURUSAN AL-AHWAL ASY -SYAKHSHIYYAH

FAKULTAS SYARI’AH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )

IMAM BONJOL PADANG

1431 H/ 2010 M


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur dengan hati dan pikiran yang tulus dipanjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat nikmat ma’unah dan hidayah-Nya kami dapat menyajikan makalah ini kehadapan saudara-saudara dan teman-teman semua.

Shalawat dan salam dihaturkan pada nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat-Nya yang setia mengorbankan jiwa dan raga untuk tegaknya syi’ar Islam, yang pengaruh dan manfaatnya hingga kini masih kita rasakan.

Pemakalah menyadari bahwa tugas akhir ini tidak luput dari segala kekurangan dan kesalahan. Untul itu pemakalah mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya pemakalah berharap semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan bagi pembaca umum.

Padang, April 2010

Pemakalah

BAB I

PENDAHULUAN

Puji dan syukur dengan hati dan pikiran yang tulus dipanjatkan ke ahdirat Allah SWT, karena berkat nikmat ma’unah dan hidayah-Nya kami dapat menyajikan makalah ini kehadapan saudara-saudara dan teman-teman semua.

Shalawat dan salam dihaturkan pada nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat-Nya yang setia mengorbankan jiwa dan raga untuk tegaknya syi’ar Islam, yang pengaruh dan manfaatnya hi9ngga kini masih kita rasakan.

Dalam makalah ini kami akan mencoba memaparkan tentang; Uddhiyyah, Aqiqah, Pengertian, Dasar hokumnya, dan permasalahanya.

BAB II

PEMBAHASAAN

UDHHIYAH DAN AAQIQAH

A. UDHHIYAH

1. Pengertian Udhhiyah

Banyak pendapat diantara ulama’ yang berpendapat seperti ini adalah Suwaid bin Ghoflah, Said bin Musayyib, Al Qomah, Al Aswad, Atho’ Udhhiyah adalah kambing yang disembelih pada Hari Iedul Udhhiyah dalam rangka taqorrub kepada Allah. Atau sesuatu yang disembelih pada hari-hari nahr karena hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Allah Ta’ala telah mensyareatkan kepada para hambanya untuk berudhhiyah sebagai suatu ibadah dan juga bernilai muttaba’ah, Allah berfirman dalam surat Al-kautsar 1-2

!$¯RÎ) š»oYøsÜôãr& t ÇÊȍrOöqs3ø9$#Èe @|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ

Artinya : Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah

Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.[1]

2. Hukum Udhhiyah
Para ulama’ berpendapat tentang hukum berudhhiyah ( Al Mughni, Ibnu Qudamah, Al asilah wal Ajwibah Al Fiqhiyyah, Abdul Aziz Al Muhamad As Sulaiman, Al Aziz Syarh Al Wajir

1. Sunah

Ini adalah pendapat: Syafi’ie, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Mundzir, Al Ghozali. Mereka menyandarkan pendapat mereka krpada hadist berikut :

ورد عن جابر قال : صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيد الأضحى فلمّاانصرف أتي
بحبش فذبحه, فقال : بسم الله والله أكبر, اللهمّ هذا عنّي وعن من لم يضح من أمتي (رواه أحمد وأبو داود والترمذي)

Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata : Saya telah sholat Iedhul Adha bersama Rasullloh Shallallahu 'alaihi wasallam, dan ketika beliau selesai sholat, maka didatangkan pada beliau seekor domba dan kemudian beliau menyembelihnya, seraya berkata : “Bismillah, Allahu Akbar, ya Allah ini dariku dan dari orang yang belum berudhhiyah dari umatku.” (HR. ِِAhmad, Abu Dawud, At Turmudzi)


وعن علي بن الحسين عن أبي رافع أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا ضحى كبشين سمينين أقرنين أملحين ( رواه أحمد )

Artinya : “Dan dari Ali bin Al-Husain dari Rofi’:” Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam apabila datang Hari Udhhiyah , beliau membeli dua ekor domba yang gemuk, bertanduk dan warnanya putih campur hitam. (HR.Ahmad).

2. Wajib

Ini adalah pendapat Rabi’ah, Malik, Ats Tsauri, Al Auza’I, Al Laits, dan Abu Hanifah. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala surat Al Kautsar ayat : 2 yang berbunyi : فصلّ لربك وانحر Artinya : “Maka dirikanlah sholat karena Robbmu, dan berudhhiyahlah. (QS. Al-Kautsar : 2) Kebanyakan Ahli Tafsir berkata : Maksud ayat tersebut yaitu, berudhhiyah setelah sholat Ied, sedangkan kata perintah menunjukkan hukum wajib. Hadits Rosulullah : عن أبي هريرة رضي الله أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : "من كان له سعةم
ولم يضح فلا يقربن مصلاّ نا (رواه أحمد و ابن ماجه

Artinya : “Dari Abu Hurairoh r.a, sesungguhnya Rosulullah S.A.W bersabda : “Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk berudhhiyah, kemudian ia tidak berudhhiyah, maka sekali-kali jangan mendekati tempat sholatku”. HR. Ahmad dan Ibnu Majah.

3. Hikmah Disyari’atkan Udhhiyah

1) Mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Firman Allah : فصلّ لربك وانحر Artinya : “Maka dirikanlah Sholat karena Robbmu, dan berudhhiyahlah”. (QS. Al-Kautsar : 2)

ö@è% ¨bÎ) ÎAŸx|¹ Å5Ý¡èSur y$uøtxCur ÎA$yJtBur ¬! Éb>u tûüÏHs>»yèø9$# ÇÊÏËÈ

Artinya : Katankalah ! sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah. Tidak ada sekutu baginya”. (QS. Al-An’am: 162)

2) Menghidupkan sunnah Nabi Ibrohim AS Yaitu, ketika Allah mewahyukan kepada beliau untuk menyembelih anaknya yang bernama Isma’il, yang kemudian ditebus oleh Allah dengan seekor domba. Firman Allah :

çm»oY÷ƒysùur ?xö/ÉÎ/ 5OŠÏàtã ÇÊÉÐÈ

Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.

3) Mencukupi nafkah pada hari Ied dan menyebarkan rohmat kepada orang-orang fakir dan miskin.

4) Sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikanNya, yang berupa binatang ternak kepada kita.

4. Syarat-syaratnya

1) Umur hewan udhhiyah Disunnahkan untuk menyembelih kambing domba yang telah mencapai umur satu tahun atau lebih (Jadza’), dan unta yang telah mencapai umur empat tahun dan masuk tahun kelima, sedangkan untuk sapi atau kambing, yang telah berumur dua tahun atau lebih.

2) Kesehatan hewan udhhiyah Tidak sah hewan udhhiyah yang akan disembelih, kecuali selamat dari segala kekurangan ( kecacatan ) pada tubuhnya, maka tidah sah hewan udhhiyah yang buta, pincang, patah tanduknya atau terpotong telinga dan ekornya ( dari aslinya ), dan tidak boleh hewan yang dalam keadaan sakit dan hewan yang sangat kurus.

5. Rukun Udhhiyah

Al-Ghozali berkata : Rukun udhhiyah itu ada empat , yaitu :

1) Hewan udhhiyah Yaitu, binatang ternak saja, sealinnya tidak boleh dan tidak sah berudhhiyah dengan domba, kecuali sudah berumur dua tahun dan kambing, kecuali sudah berumur tiga tahun. Begitu juga Onta dan sapi kecuali sudah berumur 6 Tahun. Dan dibolehkan berudhhiyah dengan jantan maupun betina.

2) Waktu berudhhiyah Yaitu Waktu Iedul Adha dan hari-hari Tasyri’.

3) Orang yang menyembelih Yaitu : Orang yang halal sembelihannya, maka ia sah untuk menyembelih.

4) Menyembelih Yaitu : Menyembelih binatang udhhiyah dengan sekali sembelihan dengan memotong kerongkongan dan tenggorokan secara sempurna dengan menggunakan alat suntuk menyembelih.

6. Hewan Udhhiyah

Allah Ta’alla memerintahkan kita untuk berudhhiyah sebagai salah satu bentuk ibadah kita kepadannya. Allah berfirman : (Q.S AL An”am:162)

ö@è% ¨bÎ) ÎAŸx|¹ Å5Ý¡èSur y$uøtxCur ÎA$yJtBur ¬! Éb>u tûüÏHs>»yèø9$# ÇÊÏËÈ

Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. . (Q.S. Al An’am : 162 )

Maka tegakkanlah sholat untuk Robbmu dan sembelihlah hewan udhhiyah.( Q.S. Al Kautsar : 2 )

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

أبي هريرة رضي الله أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : "من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلاّ نا (رواه أحمد و ابن ماجه) “

Siapa yang memiliki keluasan harta lalu tidak mau menyembelih udhhiyah, maka jangan sekali-kali mendekati Mushola kami.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim )

7. Hewan yang bisa disembelih untuk berudhhiyah

Imam An Nawawi menyebutkan perkataan Imam Abu Ishaq Asy Syarozi, ia berkata : “Tidak sah udhhiyah itu, kecuali dari binatang ternak, yaitu : Unta, sapi dan kambing.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala.

Q.S.Al-Haji: 36-37

šcôç7ø9$#ur $yg»oYù=yèy_ /ä3s9 `ÏiB Ύȵ¯»yèx© «!$# ö/ä3s9 $pkŽÏù ׎öyz ( (#rãä.øŒ$$sù zNó$# «!$# $pköŽn=tæ ¤$!#uq|¹ ( #sŒÎ*sù ôMt7y_ur $pkæ5qãZã_ (#qè=ä3sù $pk÷]ÏB (#qßJÏèôÛr&ur yìÏR$s)ø9$# §ŽtI÷èßJø9$#ur 4 y7Ï9ºxx. $yg»tRö¤y öNä3s9 öNä3ª=yès9 tbrãä3ô±s? ÇÌÏÈ

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.

`s9 tA$uZtƒ ©!$# $ygãBqçté: Ÿwur $ydät!$tBÏŠ `Å3»s9ur ã&è!$uZtƒ 3uqø)­G9$# öNä3ZÏB 4 y7Ï9ºxx. $ydt¤y ö/ä3s9 (#rçŽÉi9s3çGÏ9 ©!$# 4n?tã $tB ö/ä31yyd 3 ÎŽÅe³o0ur šúüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÌÐÈ

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.

Imam An Nawawi juga berkata : “Sebagian ulama’ menyebutkan bahwa adanya ijma’ Ulama’tentang tidak sahnya hewan udhhiyah, kecuali dari unta, sapi dan kambing.” Maka tidak sah selain dari hewan-hewan tersebut. ( Al Majmu’ ) Jadi hewan yang dijadikan udhhiyah adalah unta yang termasuk didalamnya Al Bakhothy ( unta yang besar perutnya ), sapi yang termasuk didalamnya kerbau, dan kambing yang termasuk didalamnya domba dan kambing kacang. ( Al Majmu’)

B. AQIQAH

1. Pengertian aqiqah

Aqiqah pengertian dari segi bahasa ialah rambut dikepala anak-anak yang pada saat dilahirkan[2]. Sementara pengertian aqiqah dari segi syara ialah binatang yang disembelih pada hari mencukur rambut bayi. Aqiqah sebagai ibadah yang telah disyariatkan oleh Allah s.w.t. sebagaimana penjelasan Rasulullah s.a.w. dengan sabdanya yang bermaksud: "Setiap anak yang lahir itu terpelihara dengan aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh (daripada hari kelahirannya), dicukur dan diberi nama." (Riwayat Abu Dawud, al-Turmuzi dan Ibnu Majah)

2. Dasar Hukumnya

Para ulama’ berbeda pendapat apakah hukumnya wajib atau sunnah, namun kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) yaitu; dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.

Dalil di sunnahkanya aqiqah

Dari Salman bin Amir Adh-dhobiy –Radhiallahu ‘Anhu berkata telah bersabda Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Bersama tiap – tiap anak ada aqiqoh.” (HR Bukhari, dll).

3. Hewan qiqah

Sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a., menyatakan: Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan buat Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kibasy. (HR Abu Dawud).

Dari hadits di atas bisa kita dapatkan petunjuk, bahwa jenis hewan untuk aqiqah sesuai dengan yang pernah dilakukan Rasulullah SAW adalah kibasy. Hewan sejenis yang bisa dipakai adalah kambing dan biri-biri.

Syarat-syarat hewan yang bisa (sah) untuk dijadikan aqiqah itu sama dengan syarat-syarat hewan untuk kurban, yaitu:

· Tidak cacat.

· Tidak berpenyakit.

· Cukup umur, yaitu kira-kira berumur satu tahun.

· Warna bulu sebaiknya memilih yang berwarna putih.

Persyaratan tersebut sesungguhnya untuk melatih kita agar senantiasa memakan sesuatu yang terbaik, sesuai dengan firman Allah SWT:

$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS Al-Baqarah: 267).

Afdolnya anak laki-laki disembelihkan 2 (dua) ekor sedangkan anak perempuan 1 (satu) ekor. Namun ada yang membolehkan untuk anak laki-laki cukup satu ekor, terutama apabila dalam kesempitan.

4. Waktu menyembelih aqiqah

Diutamakan melaksanakan Aqiqah pada hari ke-7 (ketujuh) dari kelahirannya. Adapun kalau belum bisa,boleh pada hari ke-14 (keempat belas), ke-21 (kedua puluh satu) bahkan saat kita sudah dewasa atau kapan saja ketika mampu. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh baihaqi:

“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, atau hari kempat belas, atau hari kedua puluh satu”.[3]

5. Hal-hal yang di lakukan waktu anak lahir

Hal-hal yang disunahkan ketika seorang bayi telah lahir adalah:

1. Memandikannya, ketika tidak membahayakan kesehatannya.

2. Meng-azan-kannya di telinga sebelah kanan.

3. Meng-iqamah-kannya di telinga sebelah kiri.

4. Memberinya nama yang bagus. Nama yang paling baik adalah yang mengandung makna ubudiyah (penghambaan) seperti Abdullah, nama para Nabi dan para Imam Maksum As, seperti Muhammad, Hasan, Husein, dan seterusnya.

5. Mencukur/memotong rambutnya pada hari ke tujuh.

6. Rambutnya ditimbang dengan emas atau perak, lalu harganya disedekahkan.

7. Mengadakan walimah atau syukuran/selametan.

8. Meng-khitan-nya pada hari ke tujuh. Boleh pula pada hari-hari setelah itu.

9. Melakukan aqiqah pada hari ke tujuh, yaitu menyembelih seekor kambing untuknya.

Ketika menyembelih, maka disunnahkan membaca:
Bismillahi wallahu akbar, Allahuma sholli alaa Muhammadin wa’alaa aalaihi wassalim Allahuma minka wa’alaika taqabbal hadzihi aqiqah min ................fulan bin fulan.

Artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah berilah rahmat dan sejahtera kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ini dari Engkau dan kembali kepada Engkau maka terimalah Aqiqah dari ....................fulan bin fulan.




BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Pengertian udhhiyah:

Udhhiyah adalah penyembelihan binatang qurban yang dilakukan pada Hari Raya Haji (selepas sholat Idul Adha) dan hari-hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah kerena beribadah kepada Allah s.w.t.

Hukum Qurban adalah: Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban itu wajib, sedangkan sebagian lain berpenadpat sunat.

Pengertian Aqiqah :

Aqiqah menurut syara’ berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari kelahirannya.

B. Saran

Dengan membaca makalah ini, maka hendaknya kita dapat menarik kesimpulan dan menjadikan I’tibar. Karena itu pemakalah menyajikan kepada kita semua, tentang “Pengertian Udhhiyah dan Aqiqah”. Maka daripada itu kami harapkan kritikan atau saran dari teman-teman supaya bisa membangun untuk kesempurnaan makalah ini dan untuk kemajuan kita selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Sabiq Sayyid. Fiqih Sunnah. Pena Budi Aksara. Jakarta. 2006.

Al-Banjiri Muhammad Arsyad. Sabilal Muhtadin II. PT Bina Ilmu. Surabaya.

Rasjid sulaiman, figh islam, cv sinar baru.1986

http/:google.com



[1] Figh islam, Sulaiman rosjid. Hlm 437

[2] Syekh Muhammad Arsyad, Kitab Sabilal Muhtadin. hlm 456.

[3] Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah. hlm 300.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar