Senin, 21 Juni 2010

UNSUR UNSUR DAN BIDANG HUKUM ADAT

MAKALAH

HUKUM ADAT

Tentang

UNSUR UNSUR DAN BIDANG HUKUM ADAT


Oleh

Anggga Lesmana : 307 099

JURUSAN AL-AHWAL AS-SYAKHSIYAH

FAKULTAS SYARI’AH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)

IMAM BONJOL PADANG

2010 M / 1431 H

BAB I

PENDAHULUAN

Puji dan syukur dengan hati dan pikiran yang tulus dipanjatkan ke ahdirat Allah SWT, karena berkat nikmat ma’unah dan hidayah-Nya kami dapat menyajikan makalah ini kehadapan saudara-saudara dan teman-teman semua.

Shalawat dan salam dihaturkan pada nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat-Nya yang setia mengorbankan jiwa dan raga untuk tegaknya syi’ar Islam, yang pengaruh dan manfaatnya hi9ngga kini masih kita rasakan.

Dalam makalah ini kami akan mencoba memaparkan tentang; Unsur-unsur dan bidang hukum adat, dan permasalahanya.

BAB II

PEMBAHASAN

UNSUR UNSUR DAN BIDANG HUKUM ADAT

A. Sumber-sumber hukum adat terdiri :[1]

  1. Kebiasaan dan adapt istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat
  2. Kebudayaan tradisional rakyat
  3. Ugeran-ugeran yang lansung timmbul sebagai pernyatan kebudayaan orang Indonesia asli, tegasnya sebagai pernyataan rasa keadilan dalam hubungan pamrih
  4. perasaan keadilan yang hidup dalam hati nurani rakyat
  5. pepatah-pepatah adat
  6. yurisprudensi adapt
  7. laporan-laporan dari komisi-komisi peneletian yang khusus dibentuk
  8. Dokumen-dokumen berisi ketentuan-ketentuan hokum yang hidup pada masa itu baik berupa piagam-piagam (pepakem Cerebon), peraturan-peraturan (awing-awing) maupun keputusan-keputusan (rapang-rapang makasar)
  9. Buku undang-undang yang dikeluarkan raja-raja atau sultan-sultan
  10. Buku-buuku yang ditulis oleh para serjana

B. Unsur-unsur dan bidang-bidang hukum adat

  1. Unsur-unsur hukum adapt

· Hukum asli Indonesia

· Hukum agama

· Kenyataan :walaupum hokum adapt ini tidak tetulis tapi dipatuhi oleh masyarakat

· Psikologi/ kejiwaan :punya kekuatan hokum

  1. Bidang-bidang hukum adat:

Mengenai pembidangan hokum adapt terdapat berbagai variasi, yang berusaha untuk mengindentifisikasikan kekhususan hokum adapt, apabila dibandingkan dengan hokum barat. Van volienhoven berpendapat bahwa pembidangan hokum adapt adalah sebagai berikut [2]

1. 1 bentuk-bentuk masyarakat hokum adapt

2. tentang pribadi

3. pemerintah dan peradilan

4. hukkum keluarga

5. hukum waris

6. hukum perkawinan

7. hukum tanah

8. hukum hutang piutang

9. hukum delik

10. Sistem sanksi

Soepomo menyajikan pembidangan sebagai berikut:[3]

1. Hukum keluarga

2. Hukum perkawinan

3. Huhum waris

4. Hukum tanah

5. Hukum utang piutang

6. Hukum pelanggaran

Memang diakuai, bahwa pembidangan antara hokum public dan hukum perda mengakibatkan timbulnya berbagai masalah. Atas dasar hal-hal tersebut maka dapat dirumuskan pembidangan sebagai berikut:

1. Hukum pablik materil dan formil, yang mencakup[4]:

a) Hukum Tantra, yakni:

1. hukum tata tantra atau hokum tata Negara

2. hukum administrasi tantra atau hokum administrasinegara

b) hukum pidana

2. Hukum perdata materil dan formil, yang mencakup:

a. Hukum pribadi

b. Hukum harta kekayaan

1. Hukum benda:

a. Hukum benda tetap atau hokum agrarian

b. hukum benda lepas

2. Hukum perikatan

a. Hukum perjanjian

b. hukum penyelewengan perdata

c. Hukum hak immaterial

d. Hukum waris

C. Corak-corak Hukum adat Indonesia

Hukum adapt kita mempunyai corak-corak tertentu adapun corak-corak yang terpenting adalah: [5]

  1. Bercorak Relegius-Magis

Menurut kepercayaan tradisional Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuataan ghoib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain.Tidak ada pembahasan antara dunia lahir dan dunia ghoib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah dari pada nenek moyang sebagai pelindung adapt istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat.setip kegiatan atau perbuatan-buatan bersama sepertti membuka tanah, membangun rumah, menamam dan peristiwa-peristiwa penting laiinnya selalu diadakan upacara-upacara religius yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berrkah serta tidak ada halangan dan selalu berhhasil dengan baik.

ArtiReligieus Magis adalah:

· Bersifat kesatuan batin

· Ada jesatuan dunia lahir dan dunia ghoib.

· Ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makluk-makluk halus lainnya.

· Percaya adanya kekuatan ghoib.

· Pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang.

· Seetiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara religious.

· Percayanya adanya roh-roh halus

· Percaya pada kekuatan sakti

· Adanya beberapa pantangan-pantangan.

  1. Bercorak komunal atau kemasyarakatan

Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh.Induvidu satu dengan yang lainnyatidak dapat hidup sendiri, manusia adalah hidup social, manusia selalu hidup bermasyarakat, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan pribadi.Secara singkat arti dari komunal adalah:

· Manusia terkait dengan kemasyarakatan tidak bebas dari segala perbuatan

· Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya

· Hak subjektif berfungsi social

· Kepentingan bersama lebih dipentingkan

· Bersifat gotong royong

· Sopan santun dan sabar

· Prangka baik

· Saling hormat menghormati

  1. Bercorak demokrasi

Bahwa segala sesuatu selalu diselessaikan dengan bersama, kepentingan bersama lebih dipentingkan dari pada kepentingan-kepentingang pribadisesusi dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemjerintah.Ada musyawarah Dibalai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasar hasi musyawarah dan lain sebagainya.

  1. Bercorak kontan

Pemindahan dan peralihan hak-hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan dengan cara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan dalam pergaulan masyarrakat

  1. Bercorak Konkrit

Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan dan keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hokum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang terujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan lainnya.

D. Kedudukan Hukum Adat.

Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengtur tentang hokum adapt. Oleh karma itu itu, aturan untuk berlakunya kembali hokum adat ada pada aturan Peraliham UUD1945 Pasal, II yang berbunyi ,” Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hokum sah berlakunya hokum adapt. Dalam UUDS 1950 Pasak 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalan perkara hukuman menyebut aturan-aturan UU dan aturan adatyang dijadikan dasar huukum.Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada,maka kembali ke aturan peralihan UUD 1945.Dalam pasal 131 ayat 2 sub.I,S. menyebutkan bahwa bagi golongan hokum Indonesia asli dan timur asing berlaku huukum adapt mereka, tetapi bila kepentingan sosisl mereka membutuhkan nya, maka pembuat UU dapat menentukan bagi mereka.

1. Hukum Eropa

2. Hukum Eropa yang telah diubah

3. Hukum bagi beberapa golongan bersama

4. Hukum baru yaitu hokum yang merupakan sintese antara adapt dan hukum mereka yaitu hokum Eropa.

Pasal 131 ini ditujukan pada undang-undang, bukan pada hakim yang menyelesaikan sengketa eropa dan buumi putra. Pasal 131 ayat(6) menyebutkan bahwa bila terjadi perrselisihan terjadi kodifikasi maka yang berlaku adalah hokum adapt mereka, dengan syarat bila berhubungan dengan eropa maka yang berlaku adalah hokum eropa. Dalam UU No 19 tahun 1964 pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa segala putusan itu juga harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau ssumber hokum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.UU No 19 tahun 1064 ini direfisi jadi UU No14 tahun 1970 tentang pokok-pokok Kekuasaan kehakimankarena dalam UU No 19tersebut tersirat adanya campur tangan presiden yang terlalu besar dalam kekuuasaan yudikattif.Dalam bagian penjelas umum UU No 14 tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hokum yang tidak tertulis itu adalah hokum adat. Dalam UU No 14 tahun 1970 pasal 27 1 ditegaskan bahwa hakim sebagai peneegak hokum dan keadilan wajib menggali, mengikutti dan mendalami nilai-nilai hokum yang hidup dalam masyarakat.

Dari uraian diatas dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya hokum adapt di Indonesia adalah:

Dekrit Presiden 5 juli 1995 yang menjadi dasar berlakenya kembali UUD 1945

· Aturan peralihan pasal II UUD 1945

· Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman

· Pasal 7 (1) UU No 14/1970 tentang Pokok-pokok kekuasaan

E. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan Hukum adat

Ada empat factor yang mempengaruhi perkebangan hokum adat factor-faktor tersebut adalah:[6]

  1. Faktor magi dan animisme

Pada masyarakat hokum adapt, factor magi dan animisme ini pengaruhnya begitu besar atau belum dapat terdesah oleh agama-agama yang kemudian dating. Hal ini terlihat dalam ujud pelaksanaann-pelaksanaan upacara adat yang bersumber pada kepercayaan kepada kepercayaan atau kekuatan ghoib yang dapat dimohonkan bantuannya.

  1. Faktor agama

Adanya pengruh-pengaruh dari agama yang masuk kemudian ke Indonesia dan dianut oleh masyarakat hokum adat bersangkutan,seperti agama Hindu, agama islam dan agama Kristen.

  1. Faktor kekuasaan yang lebih tinggi dan persekutuan hokum adapt:

Kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan adapt ini adalah kekuasaan yang mempunyai wilayah yang lebih luas dari persekutuan hokum adat seperti kerajaan dan Negara.

  1. Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing

Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Bahkan kekuasaan asing ini yang menyebabkan hokum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hokum.Selain itu, alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang-orang asing.(Barat) ke Indonesia dan kekuasaan asing dalam pergaulan sangat mempengaruhi perkembangan cara berpikiran orang Indonesia. Sebagai contoh dapat dikemukakan proses individual sering di kota-kota yang berjalan lebih cepat dari pada masyarakatdi pedesaan.

F. SISTEM HUKUM ADAT

1) Mendekati hokum inggris

2) Bersifat hokum public dan prifat

3) Tidak membedakan antara hokum kebendaan perorangan

4) Tidak membedakan pelanggaran perdata dan pidana

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Sumber-sumber hukum adat terdiri :

  1. Kebiasaan dan adapt istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat
  2. Kebudayaan tradisional rakyat
  3. Ugeran-ugeran yang lansung timmbul sebagai pernyatan kebudayaan orang Indonesia asli, tegasnya sebagai pernyataan rasa keadilan dalam hubungan pamrih
  4. perasaan keadilan yang hidup dalam hati nurani rakyat
  5. pepatah-pepatah adat
  6. yurisprudensi adapt
  7. laporan-laporan dari komisi-komisi peneletian yang khusus dibentuk
  8. Dokumen-dokumen berisi ketentuan-ketentuan hokum yang hidup pada masa itu baik berupa piagam-piagam (pepakem Cerebon), peraturan-peraturan (awing-awing) maupun keputusan-keputusan (rapang-rapang makasar)
  9. Buku undang-undang yang dikeluarkan raja-raja atau sultan-sultan
  10. Buku-buuku yang ditulis oleh para serjana

B. Saran

Dengan membaca makalah ini, maka hendaknya kita dapat menarik kesimpulan dan menjadikan I’tibar. Karena itu pemakalah menyajikan kepada kita semua, tentang “Unsur-unsur dan bidang hukum adat”. Maka daripada itu kami harapkan kritikan atau saran dari teman-teman supaya bisa membangun untuk kesempurnaan makalah ini dan untuk kemajuan kita selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Pengantar dan asas-asas hukum adat. com

Soerjono soekanto.hukum adapt Indonesia Jakarta.PT Raja Grafinda Persada,2007



[1] Pengantar dan asas-asas hukum adat.com

[2] Soekanto Soearjono.Hukum Adat Indonesia hal 118

[3] Ibid hal 118

[4] Ibid hal 121

[5] Pengantar asas-asas hukum adat.Op cit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar