Sabtu, 10 Juli 2010

PROSEDUR BERPERKARA CERAI TALAK

PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA PDF Print E-mail
There are no translations available.

CERAI TALAK :

Seorang suami (Pemohon) yang akan menceraikan isterinya (Termohon) mengajukan permohonan secara lisan maupun tertulis, kepada Pengadilan Agama (Pengadilan Agama Jakarta Selatan) yang wilayah hukumnya meliputi kediaman Termohon (isteri), kecuali Termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Pemohon.

Jika Termohon bertempat kediaman diluar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

PROSEDUR BERPERKARA CERAI TALAK :

1. MEMBUAT SURAT PERMOHONAN TALAK, yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama yang dituju.

FORMAT SURAT PERMOHONAN :

IDENTITAS :

Berisi identitas kedua belah pihak (nama lengkap, usia, agama, pekerjaan dan alamat jelas tempat kediaman yang senyatanya)

POSITA :

Berisi dalil-dalil permohonan, yakni peristiwa atau kejadian senyata-nyatanya yang menjadi penyebab diajukannya Permohonan Talak (Pasal 19 (f) PPA/75).

PETITUM :

Yakni tuntutan atau permintaan tentang apa yang diinginkan.

Contoh :

- Mengabulkan permohonan Pemohon.

- Memberikan 12 hari bagi Pemohon untuk cerai talak kepada Termohon.

- Menetapkan Biaya Perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. MENDAFTARKAN PERKARA.

Setelah surat permohonan talak dibuat Pemohon dapat menuju ke MEJA-1 dengan menyerahkan Surat Permohonan Talak, lalu petugas MEJA-1 membuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), setelah itu menuju kasir untuk membayar Panjar Biaya perkara.

Dengan membawa Bukti Pembayaran Pemohon kembali ke MEJA-1 dan menyerahkan Surat Permohonan Talak untuk diberikan Nomor Registrasi.

3. PROSEDUR PENDAFTARAN SELESAI.

Pemohon dapat meninggalkan Kantor Pengadilan Agama dan menunggu panggilan persidangan.

PROSES/TAHAP PERSIDANGAN


1. Pemohon/Penggugat menerima Surat Panggilan Sidang di tempat kediaman (atas permohonan/gugatan yang diajukan oleh Pemohon/Penggugat) paling sedikit dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari persidangan.
2. Bila Pemohon/Penggugat tidak memenuhi panggilan tanpa alasan dua kali pemanggilan, maka permohonan/Gugatannya dapat digugurkan. Bila menghendaki perkara dilanjutkan maka harus menempuh prosedur pendaftaran baru.(prosedur awal).
3. Bila Termohon/Tergugat tidak memenuhi panggilan tanpa alasan setelah dipanggil 2 (dua) kali, maka Permohonan/Gugatan dapat dikabulkan dengan cara Verstek.
4. Bila kedua belah pihak hadir, maka akan ditempuh proses sebagai berikut :

a) Upaya perdamaian/mediasi dari Hakim atau melalui Mediator.

b) Bila upaya damai gagal, dilanjutkan Pembacaan Permohonan/Gugatan

c) Selanjutnya Termohon/Tergugat membacakan/memberikan jawaban

d) Pemohon/Penggugat dapat mengajukan replik (jawaban atas jawaban Termohon/Tergugat ).

e) Termohon/Tergugat dapat mengajukan Duplik (jawaban atas jawaban Pemohon/Penggugat).

f) Tahap pembuktian.

g) Tahap Kesimpulan Dari kedua belah pihak dan diakhiri dengan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.

h) 14 (empat belas) hari setelah pembacaan putusan, bila kedua belah pihak atau salah satunya tidak mengajukan Upaya Hukum Banding, maka putusan Majelis menjadi telah berkekuatan hukum tetap.

i) Bagi perkara cerai talak akan dipanggil kembali untuk sidang Ikrar Talak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar