Senin, 21 Juni 2010

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945

Lengkapi: Amandemen

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka

penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan

dan perikeadilan.

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang

berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu

gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan

makmur.

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan

luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan

dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang

melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk

memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut

melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan

keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan

berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,

Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi

seluruh rakyat Indonesia.

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis

Permusjawaratan rakyat.

BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan

Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan

golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.

2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di

ibu-kota Negara.

3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang

terbanyak.

Pasal 3

Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis

besar daripada haluan Negara.

BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4

1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut

Undang-Undang Dasar.

2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil

Presiden.

Pasal 5

1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan

Dewan Perwakilan rakyat.

2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang

sebagaimana mestinya.

Perubahan Pasal 5

1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan

Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

1. Presiden ialah orang Indonesia asli.

2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat

dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan

sesudahnya dapat dipilih kembali.

Perubahan Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan

sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali

masa jabatan.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa

jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama

atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat

atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia

(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,

memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan

peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji

Presiden (Wakil Presiden) :

,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden

Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan

seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala

undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan

Bangsa."

Perubahan Pasal 9

1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah

menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis

Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden

Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)

dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh

Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang

dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti

kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi

kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden

Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,

memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala

undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya

sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat

tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah

menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan

Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan

Mahkamah Agung.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan

angkatan udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat

perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja

ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

1. Presiden mengangkat duta dan konsul.

2. Presiden menerima duta Negara lain.

Perubahan Pasal 13

2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan

Perwakilan Rakyat.

3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan

pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Perubahan Pasal 14

1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan

pertimbangan Mahkamah Agung.

2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan

pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Perubahan Pasal 15

Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur

dengan undang-undang.

BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang

2. Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak

memajukan usul kepada Pemerintah.

BAB V. KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Perubahan Pasal 17

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

BAB VI. PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18

Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan

pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat

dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam

Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.

Perubahan Pasal 18

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi

dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap

provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang

diatur dengan undang-undang.

2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan

mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas

pembantuan.

3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui

pemilihan umum.

4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah

daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan

pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan

Pemerintah Pusat.

6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan

lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam

undang-undang.

Pasal 18A

1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,

diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan

keragaman daerah.

2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam

dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang.

Pasal 18B

1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah

yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang.

2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum

adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai

dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik

Indonesia, yang diatur damam undang-undang.

BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Perubahan Pasal 19

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.

3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.

Pasal 20

1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.

2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan

Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam

persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

Perubahan Pasal 20

1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.

2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat

dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undangundang

itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang

itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan

Perwakilan Rakyat masa itu.

3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui

bersama untuk menjadi undang-undang.

4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut

tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak

rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang

tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A

1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan

fungsi pengawasan.

2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal

lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak

interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini,

setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan

pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak

anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 21

1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan

undang-undang.

2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak

disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam

persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

Perubahan Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.

Pasal 22

1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan

peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat

dalam persidangan yang berikut.

3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur

dengan undang-undang.

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang

syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIII. HAL KEUANGAN

Pasal 23

1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undangundang.

Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang

diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.

2. Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.

3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.

5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu

Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-

Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain

badan kehakiman menurut undang-undang.

2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undangundang.

Pasal 25

Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan

undang-undang.

BAB IXA WILAYAH NEGARA

Pasal 25A

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri

Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan

undang-undang.

BAB X. WARGA NEGARA

Pasal 26

1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang

bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undangundang.

BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Perubahan Pasal 26

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan

orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai

warga negara.

2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat

tinggal di Indonesia.

3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.

Pasal 27

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan

dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada

ketjualinya.

2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi

kemanusiaan.

Perubahan Pasal 27

3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan

negara.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan

dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan

kehidupannya.

Pasal 28B

1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan

melalui perkawinan yang sah.

2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta

berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan

dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu

pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas

hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.

2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan

haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan

negaranya.

Pasal 28D

1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian

hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan

yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam

pemerintahan.

Pasal 28E

1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,

memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih

kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan

meninggalkanya, serta berhak kembali.

2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan

pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan

mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk

mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,

memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi

denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,

martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa

aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat

sesuatu yang merupakan hak asasi.

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang

merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari

negara lain.

Pasal 28H

1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan

mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak

memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk

memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan

dan keadilan.

3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan

pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.

4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut

tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan

hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui

sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar

hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat

dikurangi dalam keadaan apa pun.

2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas

dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan

yang bersifat diskriminatif itu.

3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan

perkembangan zaman dan peradaban.

4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia

adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.

5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip

negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia

dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk

kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan

maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas

hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil

sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan

ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.

BAB XI. AGAMA

Pasal 29

1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.

2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya

masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.

BAB XII. PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan

Negara.

2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.

Perubahan Pasal 30

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha

pertahanan dan keamanan negara.

2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem

pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia

dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan

rakyat, segabai kekuatan pendukung.

3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,

dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,

melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga

keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,

melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

BAB XIII. PENDIDIKAN

Pasal 31

1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.

2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran

nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.

BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat

hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh

Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara

BAB XV. BENDERA DAN BAHASA

BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU

KEBANGSAAN

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu

Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

Pasal 37

1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada

djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.

2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah

anggauta yang hadlir.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan

pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II

Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum

diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan

Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan

Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya

didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

ATURAN TAMBAHAN

1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden

Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam

Undang-Undang dasar ini.

2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis

itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar